SINAR NGAWI™ Ngawi-Pria 26 tahun warga Desa Jagir, Kecamatan Sine, Ngawi terpaksa berurusan dengan Polisi, lantaran diduga melakukan pencurian burung jenis cucak hijau milik Rusman warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sine. Kapolsek Sine AKP Slamet Suyanto membenarkan kejadian ini diwilayah hukumnya, dan kini pihaknya telah melakukan penahan terhadap pria berinisial SM.
"Dari keterangan korban serta saksi saksi petugas saat itu juga langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan. Dalam waktu singkat SM ini kita tangkap," kata dia.Tambahnya, aksi SM tersebut baru diketahui pemiliknya sekitar pukul 19.30 WIB (12/04). Dari keterangan yang ada, Rusman sebagai guru berstatus PNS ini baru sadar burung piaraannya raib.
Dari hasil pemeriksaan intensif diketahui SM sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 4 kali dengan lokasi maupun sasaran berbeda.
Paling banyak dilakukan diwilayah Jawa Tengah sedangkan diwilayah Sine baru sekali.
Semua barang bukti dari tangan terduga pelaku SM berhasil diamankan seperti satu ekor burung cucak hijau, sangkar dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam nopol AE 2134 LD.
Dalam aksinya SM berhasil menggasak burung setelah sebelumnya masuk melalui pekarangan rumah setelah mengira kondisi lingkungan rumah korban sepi. Untuk memuluskan aksinya SM ditemani salah satu rekanya berinisial L yang masih duduk dibangku sekolah kejuruan.
“Sekarang ini SM masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sine sebelum diproses hukum lebih lanjut. Pungkas AKP Slamet Suyanto, SM dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e , 4e KUHP mengingat akan aksinya itu,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro