SINAR NGAWI™ Ngawi-Mendasar Surat keputusan (SK) dari KPU Pusat tertanggal 4 April 2018, maka secara resmi terjadi perubahan penomoran serta perubahan wilayah daerah pemilihan (Dapil), khususnya Dapil 1 Dan Dapil 2. Samsyul Wathoni Ketua KPU setempat membenarkan hal ini, dan kini pihaknya tengah melakukan sosialisasi.
"Kepastian perubahan dapil dan nomornya sudah turun dari pusat. Jadi kami KPU di daerah secepatnya menyesuaikan dan mensosialisasikan," terang dia.Tambahnya, perubahan Dapil utamanya terjadi di Dapil Ngawi 1 dan Dapil Ngawi 2. Seperti sebelumnya Dapil Ngawi 1 hanya terdiri 2 wilayah kecamatan antara Pitu dan Ngawi Kota.
Tetapi kini ditambah Kecamatan Kasreman yang sebelumnya masuk area Dapil Ngawi 2 bersama 5 wilayah kecamatan lainya yakni Bringin, Karangjati, Kwadungan, Pangkur dan Padas.
Dampak lain pun berimbas pada jumlah alokasi kursi untuk Dapil Ngawi 1. Dimana sebelumnya hanya 6 kursi kini menjadi 7 kursi. Hal itu juga berdampak pada penyusutan jumlah alokasi kursi di Dapil Ngawi 2 yang sebelumnya ada 9 kursi kini tinggal 8 kursi. Perubahan lain sesuai keputusan KPU Pusat terjadi pada penomoran Dapil.
Untuk Dapil Ngawi 4 (Paron-Kedunggalar) sekarang berubah menjadi Dapil Ngawi 6. Perubahan itu terus menyesuaikan, Dapil Ngawi 6 (Mantingan-Widodaren- Karanganyar) berubah menjadi Dapil Ngawi 5. Dan terakhir untuk Dapil Ngawi 5 (Jogorogo-Ngrambe-Sine) berubah menjadi Dapil Ngawi 4.
"Dengan perubahan Dapil diharapkan persaingan parpol akan lebih dinamis lagi untuk mendulang jumlah kursi. Dinamikanya juga akan berubah," pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro