Kapolres Lombok Tengah melalui Kasar Narkoba AKP Muhaimin SH, SIK mengatakan operasi dilakukan selama 14 hari. Selama operasi pihaknya sudah berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras berbagai merek. Selama operasi polisi menitik beratkan di kawasan wisata tanpa menitikkan kepada satu kawasan. "Pokoknya dikawasan wisata, tidak disebutkan secara sfesifik di mana tenpatnya pokoknya disemua kawasan" ungkapnya di ruang kerjanya Senin.
Menurut Kasat dalam bertindak Polisi berpatokan kepada Perda Miras, dimana dikatakan minuman beralkohol diatas 0,1 % harus diamankan. Dalam pera itu juga tidak disebutkan dikawasan mana namun berlaku menyeluruh. "Kita mengamankan minuman keras itu pada malam minggu di kawasan Kuta, Mertak dan Seger" jelasnya.
Terhadap penjual, Polisi tidak menahannya karena masuk dalam tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman penjara 6 bulan. "Tidak ditahan kalau diatas 5 tahun ancamannya baru kita tahan" paparnya. Am