Lombok Tengah, sasambonews.com - Sat Resnarkoba kembali berhasil menangkap pengedar sabu atas nama Mansur (27), warga Dusun Sereneng, Desa Merta, Pujut. Mansur adalah salah seorang buruh tani.
Kapolres Loteng, AKBP Kholilur Rochman, Sik melalui Kasat Narkoba Polres Loteng, AKP Muhaimin, Sik, mengatakan, Gelagat tersangka menjadi pengedar sudah tercium gerak-gerik tersangka bisa tercium atas informasi dari masyarakat. Pasalnya, rumah tersangka sering di datangi orang untuk membeli narkoba. “Sekitar pukul 22.00 wita, Senin kemarin, tersangka berhasil diciduk di rumahnya,” katanya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya tiga poket, tiga plastik klip transparan di duga bekas pembungkus sabu, satu buah rangkaian alat hisap, satu buah korek api gas dan uang Rp 100 ribu. “Uang Rp 100 ribu itu diakui tersangka dari hasil penjualannya,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangkan, pihaknya kenakan pasal 114 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Selain ini, dikenakan pasal 112 (1) ancaman hukumannya minimal 4 tahun. “Tersangka kini sedang dalam proses penyelidikan,” tungkasnya.nw
Kapolres Loteng, AKBP Kholilur Rochman, Sik melalui Kasat Narkoba Polres Loteng, AKP Muhaimin, Sik, mengatakan, Gelagat tersangka menjadi pengedar sudah tercium gerak-gerik tersangka bisa tercium atas informasi dari masyarakat. Pasalnya, rumah tersangka sering di datangi orang untuk membeli narkoba. “Sekitar pukul 22.00 wita, Senin kemarin, tersangka berhasil diciduk di rumahnya,” katanya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya tiga poket, tiga plastik klip transparan di duga bekas pembungkus sabu, satu buah rangkaian alat hisap, satu buah korek api gas dan uang Rp 100 ribu. “Uang Rp 100 ribu itu diakui tersangka dari hasil penjualannya,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangkan, pihaknya kenakan pasal 114 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Selain ini, dikenakan pasal 112 (1) ancaman hukumannya minimal 4 tahun. “Tersangka kini sedang dalam proses penyelidikan,” tungkasnya.nw