SINAR NGAWI™ Ngawi-Jelang pelaksanaan Pilkada Jatim 2018, KPU Kabupaten Ngawi telah menerima kertas surat suara pada hari Minggu (20/05). Eddy Sukamto Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi mengatakan, KPU Jatim mengirimkan 717.807 kertas surat suara untuk dilakukan pelipatan sekaligus penyortiran, dan ditarget 6 hari kedepan bakal rampung dengan melibatakan tenaga kerja 60 orang.
“Baru hari ini (22/05), kita mulai proses pelipatan kertas surat suara itu yang menjadi bagian logistik utama. Pada waktu pelipatan akan langsung disusul dengan penyortiran dengan melihat seperti apa kategori rusaknya itu nanti,” jelas dia.Tambahnya, kategori surat suara rusak tandas Eddy, terdapat bercak dan noda besar pada kertas, judul surat suara cetakanya kabur atau tidak jelas, logo KPU atau logo Pemilihan tidak jelas dan beberapa kerusakan lainya yang diatur oleh KPU Jatim sebagaimana yang tertuang didalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2018.
Dan bila ada kerusakan surat suara saat proses penyortiran akan dibuatkan berita acara sebagai acuan ke KPU Jatim untuk mendapatkan logistik serupa atau pengganti.
“Surat suara yang diterima disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus estimasi tambahan 2,5 persen per TPS dari 1.551 TPS di Kabupaten Ngawi,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro