SINAR NGAWI™ Ngawi-Sosialisasi Perpres No 16 Tahun 2018 yang bertujuan untuk percepatan pembangunan dan memaksimalkan penyerapan anggaran terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, digelar di Aula RM. Notosuman Ngawi. Mamik Subagyo, Kabid Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Ngawi menjelaskan, bahwa diharapkan semua OPD bisa memahami aturan yang baru ini.
“Nantinya dalam melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa tiap OPD harus berpedoman pada aturan yang terbaru, jangan sampai melakukan dengan aturan yang lama,” terang dia.Tambahnya, Perpres No. 16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah efektif berlaku pada bulan Juli 2018.
Seperti tertera pada Pasal 89 Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya.
“Namun yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres No 16 tahun 2018,” urainya lagi.
Sementara Perpres PBJ baru ini lebih sederhana dibandingkan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bila ditilik lebih jauh, mengenai sengketa kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak penyedia, mendasar pada Bab XII pasal 85 ayat 2, pihak LKPP memberikan layanan penyelesaian sengketa kontrak yang diharapkan sebagai jalan tengah karena hal ini kadang berujung ke pengadilan.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro