Lombok Tengah, sasambonews.com - Dinas Perindag Kabupaten Lombok Tengah melakukan inspeksi mendadak kesejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. Hal itu dilakukan atas instruksi Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Direktorat Metrologi
perihal peningkatan kegiatan pengawasan terhadap UTTP, khususnya Pom Ukur BBM
di SPBU yang dilewati jalur mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H,
perihal peningkatan kegiatan pengawasan terhadap UTTP, khususnya Pom Ukur BBM
di SPBU yang dilewati jalur mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H,
Menurut PLT Dinas Perindag H.Nasrun kegiatan itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan UTTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kebenaran hasil pengukuran dan penakaran serta adanya tanda tera sah atau tidak memiliki keterangan yang berlaku tertulis pengganti tanda tera sah yang berlaku. "pada intinya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen pengguna bahan bakar premium, pertamax, pertalite dan Solar dan menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan" jelasnya.
Sedikitnya ada 6 SPBU yang disidak Disperindag Lombok Tengah. Enam SPBU tersebut dianggap sebagai jalur mudik Lebaran. SPBU yang telah di ukur/tera yaitu SPBU depan Bandara Internasional Lombok, SPBU Praya Kota, SPBU Mujur, SPBU Pancor Dao, SPBU Mantang dan SPBU Puyung.
Adapun hasil pengujian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa pada SPBU yang diuji sudah sesuai dengan Batas Toleransi yang Diizinkan (BKD) yaitu per 20 liter bahan bakar (Premium, Pertamax, Pertalite, Solar) tidak boleh lebih ataupun kurang dari 100 ml (5%).
Hasil pengujian itu selanjutnya dilaporkan ke Hiswana migas dan Direktorat Meteorologi dan Bupati Lombok Tengah.
Hasil pengujian itu selanjutnya dilaporkan ke Hiswana migas dan Direktorat Meteorologi dan Bupati Lombok Tengah.