Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi


Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2018 dan akan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Hal ini mengingat dalam upaya pencegahan korupsi yang lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak, pemerintah memandang bahwa Perpres Stranas PK yang lama, Perpres No. 55 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan.

Dokumen Perpres Nomor 54 Tahun 2018 dalam bentuk PDF bisa diunduh pada link tautan berikut ini (Perpres Stranas Pencegahan Korupsi Terbaru). Menurut Perpres ini, fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meliputi: a. perizinan dan tata niaga; b. keuangan; dan c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi (PK).

Pasal 4 ayat (1) Perpres ini berbunyi, “Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK."

Timnas PK, menurut Perpres ini, terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Aksi PK, lanjut Perpres ini, ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.

Timnas PK, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a. mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya; b. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan c. mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.

Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pelaksanaan tugas dan wewenang Timnas PK tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Timnas PK, tegas Perpres ini, menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sementara Aksi PK, menurut Perpres ini, ditetapkan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Subscribe to receive free email updates: