Lombok Tengah, sasambonews.com - Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan kejahatan jalanan yang dibentuk Polres Loteng berhasil meringkus dua pelaku penadah sepeda motor hasil curian.
Dua kawanan penadah, berinisial HA (33) dan LN (36) yang keduanya warga dusun Tojang, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat. “Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Loteng untuk tahap pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles P Girsang seusai mengikuti Apel Hari Bayangkara di Mapolres Loteng Rabu 12/7.
Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan, pada 10 juli lalu.
HA sendiri ditangkap karena telah membeli sepeda motor korban yang hilang atas nama Mona Malika (32) warga desa Gelogor, Praya Barat dengan harga Rp 2.7 juta.
Sedangkan, LN juga ditangkap kerana telah membeli sepeda motor korban yang hilang atas nama Nurhasanah (28) warga kecamatan Sekarbela, Mataram dengan harga Rp. 2,5 juta tanpa dilengkapi surat-surat. Am