Lombok Tengah, sasambonews.com - Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan kejahatan jalanan yang dibentuk Polres Loteng berhasil meringkus dua pelaku penadah sepeda motor hasil curian.
Dua kawanan penadah, berinisial HA (33) dan LN (36) yang keduanya warga dusun Tojang, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat. “Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Loteng untuk tahap pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles P Girsang seusai mengikuti Apel Hari Bayangkara di Mapolres Loteng Rabu 12/7.
Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan, pada 10 juli lalu.
HA sendiri ditangkap karena telah membeli sepeda motor korban yang hilang atas nama Mona Malika (32) warga desa Gelogor, Praya Barat dengan harga Rp 2.7 juta.
Sedangkan, LN juga ditangkap kerana telah membeli sepeda motor korban yang hilang atas nama Nurhasanah (28) warga kecamatan Sekarbela, Mataram dengan harga Rp. 2,5 juta tanpa dilengkapi surat-surat. Am
Related Posts :
Gubernur Resmikan Penerbangan Langsung BIL- JeddahLombok Tengah, SN - Gubernur NTB DR Zulkiflimansyah secara resmi membuka penerbangan baru dari BIL ke Jeddah. Pembukaan rute baru tersebut d… Read More...
Apa itu Transparansi, Tujuan dan Manfaatnya, Serta IndikatornyaSebuah organisasi yang berhubungan dengan publik atau masyarakat diperlukan adanya keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat … Read More...
Siang Bolong, Pecahkan Kaca, Begal Sikat Rp 65 Juta Diparkiran Bank NTB PrayaLombok Tengah, SN - Pencuri ini tergolong nekat dan berani. Bayangkan saja aksi dilakukan pada siang hari saat jalanan lagi ramai. Aksi bega… Read More...
Maksimalkan Pembangunan Infrastruktur Dengan Pavingisasi Jalan desa
SINAR NGAWI™ Ngawi- Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan Ngawi, sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Saefudin, Kad… Read More...
Bandar Pakai Jalur Darat, BNN Ciduk Pelaku Bawa 15 KgMataram, SN - Jalur udara dirasa berat, maka jalur darat menjadi cara untuk meloloskan barang haram jenis Narkoba ke Bima, namun Badan Narko… Read More...