Dia mengatakan untuk mendefinitifkan suatu desa tidak semudah yang dikira sebab memerlukan proses yang cukup panjang mulai dari pembuatan perda, pembahasan, pengajuan perda ke Provinsi hingga perbup. "Perda saja belum diajukan ke dewan karena masih dibahas ditingkat eksekutif, jadi tak bisa sebelum Pilkades, kalau setelahnya bisa jadi" jelasnya.
Karena itu desa pemekaran itu masih bergantung ke desa induk termasuk juga soal keikutsertaan masyarakat desa pemekaran pada pilkades desa induk. "Mereka masih bisa ikut memilih di desa induk" ungkapnya.
Dalam aturan satu desa pemekaran diberi waktu 3 tahun maksimal untuk menjadi desa. Jika dalam kurun waktu 3 tahun tidak bisa melengkapi syarat sebagai desa definitif maka desa tersebut kembali ke desa induk. Qm