Pelantikan disaksikan Wakil Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri, Ketua DPRD dan anggota Forkopinda serta pejabat lingkup pemda Lombok Tengah.
Bupati H.M.Suhailin menegaskan BPD memiliki peran strategis dalam proses pembangunan di desa. Karena posisinya strategis negara memberikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sama dengan anggota DPRD dari semua jenjang.
Menurut Bupati ada 3 fungsi BPD dan fungsinya sama dengan DPRD yakni fungsi legislasi, fungsi budgeting dan fungsi pengawasan. "BPD adalah DPR nya Desa sehingga fungsinya sama dengan dewan" jelasnya.
Fungsi legislasi kata Bupati adalah fungsi dimana BPD bersama dengan kepala desa menyusun aturan atau asia asia di desa bahkan sampai ke kampung kampung. "Sama dengan DPRD dan bupati bersama sama membuat perda" kata Bupati
Fungsi Kedua, yakni fungsi Budgeting atau penganggaran. Dalam hal ini kata Bupati, BPD dan Kepala desa bersama sama mengatur,menyusun RAPBDesa dan mengelola keuangan desa dengan akuntabel, dan transparan untuk masyarakat. "BPD dan kades menyepakati program apa yang dilakukan, makanya sering turun ke masyarakat untuk mengetahui apa yang diinginkan oleh masyarakat" katanya.
Dan fungsi terkahir adalah fungsi Pengawasan. Dalam hal ini BPD melakukan pengawasan terhadap kinerjakepala desa termasuk juga implementasi programkegiatan yang sudah disepakati, termasuk juga mengawasi pengelolaan keuangan desa. "Jangan mentang mentang tugasnya mengawasi seperti mandor, maen pecat segala. BPD tidak bisa memecat Kades, jangan cari cari kesalahan kades" ungkapnya.
Untuk itu bupati berharap Kades dan BPD bangun harmonisasi dan bersama sama membangun desa masing masing untuk masyarakat. Am