Kontrak Payung pada Jasa Konsultansi digunakan untuk mengikat Penyedia Jasa Konsultansi dalam periode waktu tertentu untuk menyediakan jasa, dimana waktunya belum dapat ditentukan. Penyedia Jasa Konsultansi yang diikat dengan Kontrak Payung adalah Penyedia Jasa Konsultansi yang telah memenuhi/lulus persyaratan yang ditetapkan. Kontrak Payung digunakan misalnya untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dalam rangka penasihatan hukum, penyiapan proyek strategis nasional, dan penyiapan proyek dalam rangka kerjasama pemerintah dan badan usaha.
Jenis Kontrak Payung
(1) Evaluasi harga untuk jenis kontrak payung, Pokja Pemilihan melakukan koreksi aritmatik.
(2) Menghitung nilai penawaran harga untuk Metode Evaluasi Kualitas Dan Biaya dengan cara membandingkan harga penawaran dengan harga penawaran terendah.
Tujuan Menggunakan Kontrak Payung dalam Pekerjaan PBJ
Kontrak Payung merupakan kontrak yang memayungi beberapa kontrak dalam bentuk Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa. Dalam pelaksanaanya, Kontrak Payung memiliki tujuan sebagai berikut (tertampil dalam bentuk infografis) di bawah ini.
Kontrak Payung dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I dengan ketentuan sebagai berikut:
- diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, sudah standar (tidak kompleks);
- ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani;
- ketika barang/jasa diperlukan dalam keadaan emergency; dan
- pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
Contoh Barang/Jasa nya sebagai berikut.
Sumber:
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia