DOMPU, sasambonews.com – Satuan Narkoba Polres Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali membekuk 5 orang pengedar dan pemakai narkoba. Lima pelaku tersebut masing masing Aw, Ra, War, LM dan LK. Mereka ditangkap di rumahnya masing masing pada kamis dinihari tadi sekitar pukul 02 Wita bertempat di Dusun Latonda II Desa Calabai Kecamatan Pekat.
Kanit Narkoba AIPTU Saihun kepada wartawan menyebutkan, dari tangan Aw didapatkan lima {5) poket narkotika jenis shabu yang belum diketahui beratnya beserta satu (1) buah tas pinggang yang berisi kunci T sebanyak 3 biji. Selain itu ditemukan uang pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluhribu rupiah) sebanyak empat (4) lembar atau Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Keberhasilan aparat dalam penangkapan ini lanjut Saihun, adalah berkat adanya laporan dari masyarakat setempat tentang adanya peredaran dan penjualan narkotika jenis shabu yang seringkali transaksinya dilakukan di rumah Aw
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut tim Satuan Narkoba Polres Dompu bekerjasama dengan tim Suspolsek Pekat menemukan barang bukti Shabu yang tersimpan di lipatansarung yang tengah dipakai oleh Aw
Beberapa saat setelah diintoregasi, akhirnya Aw mengakui bahwa barang haram itu didapatnya dari Sa. Hasil penggeledahan di rumah Sa didapatkan barang bukti delapanbelas (18) poket kecil narkotika jenisshabu yang belum diketahui beratnya, juga terdapat dua (2) poket besar barang bukti berupa narkotika jenis Shabu dan satu dompet berisi uang sebanyakRp 400 ribu dengan masing – masing pecahan Rp.100 ribu dua lembar dan pecahan Rp 50 ribu 4 lembar. Ketika tim menggeledah rumah Sa, yang ada hanya anak dan isterinya. Saat itu dia sedang di rumah orang tuanya.
Menurut Saihun, tahapan penggeledahan ini disaksikan oleh sejumlah warga masyarakat setempat. Kondisi di lokasi usai penangkapan terhadap para terduga pengedarnarkobaini, masih tetap aman terkendali. ”Saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Dompu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Saihun (Idin)