Akibat dilarang membangun lapak ditempat itu, sejumlah pedagang mendatangi kantor Bupati dan DPRD Lombok Tengah untuk protes.
Tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya, para pedagang itu langsung ngeluruk ke kantor Bupati menggunakan sepeda motor. Akibatnya tidak ada satupun pejabat yang menerima mereka.
Para pedagang itu hanya berkerumun dan melontarkan protes terkait larangan itu. "Mau bangun lagi kios bekas kebakaran tak dikasi, bangun di terminal juga tak dikasih, lalu kami harus bagaimana" kata H.Irpan pedagang asal Bodak Kecamatan Praya di Kantor Bupati Kamis 9/8.
Pemda Loteng sendiri akan membangun kios pedagang sementara di PTP Puyung sampai selesainya pembangunan kembali pasar pedagang yang sudah hangus terbakar. Sementara di terminal pemerintah hanya memberikan izin selama 2 minggu saja. "Jangan nanti setelah lelah membangun kios di PTP Puyung malah digusur lagi, berapa biaya yang akan hilang begitu saja" katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindag Kabupaten Lombok Tengah H.Saman mengatakan pemerintah daerah akan kembali membangun pasar Renteng. Namun sebelum itu selesai pemerintah memberikan izin untuk membuat lapak darurat menggunakan terpal di terminal selama 2 minggu lamanya. "Dua minggu kita rasa cukup sambil kita buatkan kios di PTP Puyung" jelasnya. Am