SINAR NGAWI™ Ngawi-Satuan Reserese Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membongkar dugaan praktik sapi glonggong dari tempat penampungan sapi di Gang Mawar masuk Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu langsung melakukan pemeriksaan dilokasi kejadian.
“Berkat informasi dari masyarakat, maka dugaan praktik sapi gelonggongan dari tempat penampungan yang masih illegal ini, bisa terungkap dan juga ini upaya melindungi konsumen jelang hari raya kurban,” terang dia.Tambahnya, dari 5 ekor sapi jantan jenis Limosin warna coklat ditemukan 1 ekor sapi yang kondisinya sudah mati diduga akibat praktik gelonggongan.
Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan satu orang bernisial AA (19) yang diduga kuat sebagai pemilik tempat penampungan.
Lanjut Kapolres Ngawi sesuai keterangan AA, praktek gelonggongan sudah dilakukan 7 kali terhadap sekitar 10 sapi selama 8 hari terakhir.
Dan sapi-sapi tersebut dibeli oleh AA dari pasar hewan di sekitar wilayah Ngawi. Namun usaha tempat penampungan sapi langsung dari keterangan AA dimulai sejak tahun 2017 lalu.
Sementara itu menurut Suparno Ketua RT dilingkungan tempat penampungan, pihaknya sama sekali tidak menyangka jika ditempat penampungan sapi milik AA itu ada praktek sapi gelonggongan dengan mengerahkan beberapa orang pekerja.
“Saya sendiri juga tidak tahu persis, hanya saja setiap kali pasaran ada beberapa ekor sapi yang dibawa ke tempat penampungan ini,” kata Suparno.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro