SINAR NGAWI™ Ngawi-Operasi Sikat Semeru 2018, yang digelar selama 12 hari sejak tanggal 5 hingga 16 september lalu berhasil mengungkap 10 kasus kejahatan. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu melalui press release di Mapolres setempat mengatakan bahwa yang paling dominan adalah kasus pencurian dengan pemberatan.
“Dari ungkap berbagai kasus itu memang didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat-red) yang terjadi pada rumah, toko maupun kendaraan termasuk curanmor juga. Dan alhamdulillah dalam operasi sikat ini berhasil mengamankan belasan pelaku dari berbagai tindak pidana,” terang dia.Tambahnya, tingginya kasus curat yang terjadi diwilayah Ngawi ditengarai akibat faktor ekonomi yang dialami para pelaku termasuk unsur kelalaian dari korban sendiri.
Dalam kasus curat ini ada 5 target operasi dan berhasil diamankan 12 pelaku yang ditargetkan maupun non target.
Dan yang menarik ungkap AKBP MB. Pranatal Hutajulu petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kejahatan yang terkait dengan UU Findusia.
Dalam kasus ini diamankan 21 unit sepeda motor berbagai jenis dan type dari tangan debitur. Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari pihak finance dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Kasus masalah tipu gelap sepeda motor yang erat kaitanya dengan undang-undang findusia itu sudah terjadi hampir lima tahun. Ketika kita gerebek sasaranya yang berada di wilayah Kecamatan Ngrambe berhasil menemukan puluhan sepeda motor ini,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro