SINAR NGAWI™ Ngawi-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga masuk bulan Oktober 2018, secara administrasi telah mencapai 90 persen. Murtoyo, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Ngawi memaparkan, bahwa ada 63 ribu bidang yang telah dilakukan PTSL melalui Prona dan 700 diantaranya merupakan program lintas sektor, baik dari Dinas pertanian maupun Dinas Koperasi.
“Jadi untuk yang lintas sektor, merupakan program titipan dari dinas terkait, seperti dinas koperasi yang melakukan pendataan bagi pelaku UMKM untuk bisa dimasukan dalam program PTSL ini,” terang dia.Tambanya, untuk program lintas sektor sendiri, pembiayaannya juga bersumber dari APBN yang dialokasikan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggran (DIPA), dengan rincian penggunaan yang telah ditentukan antara lain untuk pengadaan formulir, penyuluhan, data yuridis, pengukuran maupun pemeriksaan bidang tanah, serta penerbitan sertifikat.
“Untuk biaya peserta prona harus wajar dan sesuai anjuran oleh pemerintah yakni sebesar Rp. 150 ribu,” tambahnya lagi.
Mendasar keputusan lintas kementerian, yakni Mendradrim Kemendes dan Kementrian ATR, bahwa dengan PTSL melalui Prona, selain memberikan perlindungan hukum yang pasti akan kepemilikan tanah, juga sebagai sarana dan prasarana mengangkat perekonomian masyarakat.
Sedangkan untuk program PTSL lintas sektor untuk pelaku usaha mikro antara lain Desa Beran, Desa Karangasri serta Grudo Kecamatan Ngawi.
Untuk Desa Kasreman, Kecamatan Kasreman dan Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, kemudian Desa Kalmpisan Kecamatan geneng merupakan program lintas sektor untuk pertanian.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro