SINAR NGAWI™ Ngawi-Dalam rapat terbuka pembahasan Alat Peraga Kampanye (APK), bagi 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, Syamsul Watoni Ketua KPU setempat memastikan bahwa setiap parpol harus menyerahkan desain APK baik spanduk dan baliho yang akan disetujui oleh KPU. Dan APK caleg hanya dimasukkan pada APK yang meliputi 5 baliho dan 10 spanduk untuk setiap desa atau kelurahan.
“Dimaksudkan peserta pemilu itu kan parpol jadi APK untuk caleg kewenangan masing-masing parpol. Tetapi semuanya itu diatur sedemikian rupa baik desain maupun jumlahnya,” kata dia.Tambahnya, pembatasan jumlah APK maupun desain dalam hal ini gambar atau foto serta tulisan harus sesuai aturan sebagaimana amanah PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang telah direvisi beberapa kali dan terkahir terbitnya Keputusan KPU Nomor 1096 Tahun 2018.
“Terutama tulisan yang tertera di semua APK jangan sampai berbau SARA atau mengandung ujaran kebencian kepada pihak-pihak lain. Jika ditemukan tentunya mereka parpol sebagai peserta pemilu pasti ada sangsi,” Pungkas Toni, sapaan akrabnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro