Permintaan itu disampaikan DPRD pada sidang dewan beberapa waktu lalu. “Dalam sidang paripurna dewan, pemda diminta mengembalikan pengelolaan retribusi pasar ke Dispenda, namun sampai saat ini belum dilakukan” kata Kadis Pendapatan Daerah melalui Kabid Penerimaan Daerah Alfian Muntaha di kantor Bupati kemarin.
Sejauh ini pendapatan daerah melalui retribusi pasar selama ini kurang greget, dari target penerimaan 1 milyar lebih hingga bulan ini baru 50 % realisasi. Ini artinya bahwa penanganannya tak maksimal. Diduga banyak kebocoran dana pemasukan daerah itu namun Alfian tidak mau spekulasi yang pasti pengelolaannya belum maksimal. “Saya tak mau berspekulasi soal ada kebocoran atau tidak yang pasti dewan sudah memerintahkan kepada pemda untuk mengembalikannya ke Dispenda, kalau kami yang tangani pasti akan maksimal dan dijamin tak bocor karena kita akan terapkan penggunaan karcis secara maksimal” jelasnya.
Sebelumnya, pengelolaan retribusi pasar diserahkan kepada pihak Kecamatan didasari oleh adanya perbup tentang pembagiankewenangan bupati kepada pihak Kecamatan yakni salah satunya adalah pengelolaan pasar. Sepanjang perbup terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan retribusi pasar belum dicabut maka secara otomatis hak pengelolaan masih dipegang pihak Kecamatan. Am