Dalam orasinya mereka menuntut pertanggung jawaban Pemkab Loteng atas aturan yang telah dibuat yang mengakibatkan ratusan ribu suara masyarakat yang hilang dan merugikan rakyat.
Awalnya mereka berkumpul di Bencingah Alun-alun Tastura Praya kemudian bergerak menuju ke Kantor Bupati Loteng dan melakukan orasi. Selanjutnya Pukul 10.25 wita massa masuk ke halaman Kantor Bupati Loteng.
Warga diterima Anggota DPRD Loteng Suhaimi. "Kami mendukung gerakan semua dalam rangka menegakkan keadilan
Saudara saudara dipilih oleh rakyat Lombok Tengah maka kami meminta saudara saudara untuk tampil dalam menyelesaikan permasalahan rakyat. Kita sedang membetuk peradaban yang baik Maka kami persilahkan kepada bupati dan wakil Bupati untuk menemui rakyat kami" jelasnya.
Setelah bertemu DPRD, pada jam 10.30 wita bertempat di ruang rupatama Kantor Bupati Lombok Tengah massa di terima oleh H.L. M.Amin ( Asisten I Sekda Lombok Tengah).
Hadir pula Kadis DPMD Loteng Jalaludin
Kabag hukum Loteng H. Mutawali
Sejumlah Penyampaian dari Calon Kades diantaranya Kades Aik Darek mengatakan, adanya Berita Acara Rekapitulasi perolehan Suara yang sudah terisi oleh panitia Pilkades. Adanya surat suara yang tercoblos simetris yang dinyatakan tidak sah oleh Panitia sedangkan di Desa lain dinyatakan sah.
Selanjutnya, Penyampaian dari Calon Kades Jago yang pada intinya adalah : Pada saat penghitungan surat suara berjalan, KPPS mengesahkan surat suara yang terdapat 2 coblosan disahkan kemudian 1 jam kemudian surat suara tersebut oleh KPPS dibatalkan.
Penyampaian dari Calon Kades Bakan yang pada intinya adalah : Banyaknya kejanggalan dimasing - masing TPS yaitu surat suara yang banyak dibatalkan.
- Kurangnya sosialisasi dari Panitia Pilkades kepada KPPS.
Perwakilan Calon Kades Selebung Rembiga yang pada intinya adalah : Penghitungan tidak selesai di TPS 6 oleh KPPS sehingga Calon Kades dirugikan. Terdapat warga mencoblos lebih dari 1 kali. Ada pemilih yang tidak dapat surat panggilan dan panggilan tersebut diantarkan pada malam hari. Petugas KPPS tidak mensosialisasikan dengan benar kepada Pemilih. Adanya surat suara di TPS 6 dianggap batal, namun di TPS lain dinyatakan sah. Menuntut ulang pemungutan di TPS 6. Menindak tegas KPPS yang telah disinyalir melakukan pelanggaran.
Selanjutnya, penyampaian dari perwakilan Calon Kades Sintung yang pada intinya adalah : Adanya suara batal sedangkan di TPS lain disahkan oleh KPPS. Meminta penghitungan ulang.
Dari penyampaian dari Calon Kades Saba yang pada intinya adalah, Permasalahan tidak jauh berbeda dengan Desa yang lain yaitu adanya 2 coblosan yang dinyatakan tidak sah sedangkan di TPS lain disahkan. Adanya indikasi Panitia Pilkades di Desa Saba memihak Calon Kades Nomor Urut 1. Surat suara yang tidak sah agar dinyatakan sah atau dilakukan pemilihan ulang.
Dari Calon Kades Janapria yang pada intinya adalah merasakan proses Pilkades tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
"Terlihat sekali Panitia memihak salah satu Calon Kades. Untuk itu kami meminta surat suara yang terdapat coblosan 2 yang dinyatakan batal agar disahkan" paparnya.
Calon Kades Menemeng juga tak ketinggalan. Menurutnya sda surat gugatan sudah kami masukkan ke DPMD Kab. Loteng. Adanya surat suara yang tercoblos simetris yang dinyatakan tidak sah oleh Panitia sedangkan di Desa lain dinyatakan sah.
"Mohon dihentikan dulu proses penetapan Calon Kades terpilih karena masih dalam sengketa" jelasnya.
Calon Kades Lajut yang pada intinya adalah mereka menginginkan pemilihan ulang.
"Kantor Desa Lajut sekarang ini masih kami segel karena masyarakat merasa tidak puas, oleh karena itu kami menginginkan pemilihan ulang" pintanya.
Penyampaian dari perwakilan Calon Kades Beber yang pada intinya adalah adanya surat suara yang tercoblos simetris yang dinyatakan tidak sah oleh Panitia sedangkan di Desa lain dinyatakan sah.
Pihak pemda diminta agar disahkan surat suara yang batal tersebut, "jika tidak disahkan maka kami menuntut pemilihan ulang. Panitia Pilkades dan BPD Desa Beber tidak sinkron. Dan kami menduga Panitia Pilkades mendukung salah satu Calon Kades" jelasnya.
L.Wink Haris mengatakan bahwa masyarakat tidak bersalah dalam melakukan pencoblosan karena ketidaahuannya dalam melakukan mekanisme pencoblosan.
Rujukan pilkades jangan mengacu ke PKPU, meminta agar mengacu pada perbup nomor 12 tahun 2018, surat suara yang tidak sah agar disahkan. Itu murni kesalahan dari panitia karena dalam pelipatan suara sehingga masyarakat coblos secara simetris.
Sementara itu Kadis DPMD mengatakan akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan permasalahan pilkades sesuai dengan azas hukum. Rencana akan melakukan rapat untuk membaha tentang tindak lanjut berdasarkan SK Bupati nomor 6 tahun 2018 ttg pembentukan tim sengketa dan pembagian perzona akan dibagi 3 kelompok tim.
Tim akan bekerja sesuai dengan schedule akan dilantik bulan Desember 2018 jika ada pengaduan - pengaduan silahkan di revisi untuk ditambahkan fakta - fakta baru.
19.Pukul 12.00 wita Masa aksi melaksanakan Isoma.
Sebelum pulang, jam 11.25 wita masa aksi membakar spanduk yang di pasang di halaman kantor Bupati. Gs