Pemda Lombok Tengah tak ingin bak kerbau jatuh ke kubangan untuk kedua kalinya. Karena itu Bupati tidak akan lagi menggeser ataupun mengganti apalagi mau mutasi ke luar dinas Dukcapil karena khawatir menanggung malu sudah memutasi orang lantas tak diakui Mendagri. "Kalau seperti ini maka karir pejabat setempat akan mentok, mereka akan berkutat di tempat itu selamanya karena tak bisa keluar lagi dari dinas itu" kata Kepala BKPP Nazili yang ditemui di Kantor Bagian Humas Selasa 27/11.
Nazili mengatakan seluruh pejabat di tempat itu di bawah kendali Mendagri karena itu jika ingin memutasi pejabatnya harus ada persetujuan pusat. "Pejabat di Dukcapil dari semua eselon tak bisa dimutasi Bupati sembarang karena itu daripada ribet dan malu nanti maka lebih baik tidak ada mutasi bagi pejabat disana" kata Nazili.
Struktur di Dinas Dukcapil terdiri dari Satu Kepala Dinas, Satu Sekretaris dan tiga Kabid serta 9 kepala seksi dan puluhan staf.
Untuk mendapatkan jabatan di Dukcapil maka persainganketat akan terjadi. Saat ini ada satu yang kosong yakni jabatan Sekretaris yang dipegang oleh Bq.Anita Nindiana, S.Sos. Jabatan itu harus diperebutkan oleh 3 orang Kabid yakni Lale Anis Pajriani kabid bagian Akta, Kabid bidang KTP Bq.Nurhidayati, dan M.Zainudin namun M.Zainudin akan pengsiun desember 2018 mendatang. Dengan demikian akan ada dua jabatan Kabid yang akan lowong. Dua jabatan inilah yang akan direbut oleh seluruh kepala seksi di Dinas Dukcapil. "Nanti pemda yang usulkan penggantinya daripejabat yang ada di dukcapil, ada 3 orang yang diusulkan untuk masing masing jabatan kosong untuk mencari 1 orang. Persoalan siapa yang dipilih itu kewenangan pusat, yang pasti tak bisa dari pejabat luar, pun demikian pejabat yang sudah di dukcapil tak bisa keluar" ungkap Nazili.
Menurutnya ada dua cara bisa keluar dari Dukcapil yakni dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri sendiri dan yang kedua mengundurkan diri dari jabatan yang dipegang saat ini. "Kalau dikeluarkan mendagri sepertinya sulit sebab seluk beluk administrasi kependudukan sudah sangat dikuasai sehingga sulit cari pengganti dariluar, tentu kerjakeras untuk mendidiknya. Kalau mengundurkan diri sudah pasti bisa, nanti apakah dipakai lagi oleh Bupati itu urusan lain" jelasnya.
Lalu apa kewenangan Bupati ?, Nazili menjelaskan kewenangannya antara lain mengusulkan dan melakukan evaluasi kinerja pegawai. "Evaluasi akan dilakukan setiap 1 kali setahun, nanti hasil evaluasi menentukan apakah pejabat tersebut tetap bertahan atau diusulkan diganti, tapi lagi lagi keputusan ada di mendagri" jelasnya.
Kini kembali ke Bq.Anita Nindiana untuk menunjukkan kinerjanya kepada bupati dan publik. "Selamat bekerja kadis yang baru, tunjukan prestasimu srikandi Lombok Tengah".