Munawir mengatakan Korban gempa sangat menderita mengingat hujan sudah turun sementara mereka tinggal di tengah sawah dengan atap terpal sementara Huntara yang diharapkan tak kunjung datang. "Katanya baru 600 unit saja sementara masih ada ribuan orang belum memiliki tempat tinggal sementara" ungkapnya.
Selain itu sejumlah tuntutan disuarakan warga dari Aliansi Masyarkat Peduli Gempa dan Indonedia Bangkit bersama perwakilan masyarakat dan pemerintah Desa dari kecamatan Batukliang dan kecamatan Batukliang Utara itu antara lain menuntut, Pembatalan kontrak dengan PT Pilar Garuda dan pengembalian uang muka yang sudah diterima pihak Perusahaan. Menolak Risa dan meminta pendampingan dari Dinas PU untuk kontruksi Riko. Meminta data korban gempa di buka dan di publikasi agar semua masyarakat mengetahuinya dan menuntut realisasi janji Bupati untuk Huntara korban gempa.
Munawir di depan kantor DPRD Loteng, mendesak kepada Dewan agar secepatnya membantu mempercepat proses pembangunan rumah korban gempa diwilayah kecamatan Batukliang dan kec Batukliang Utara. Saat ini kata Munawir musim hujan sudah tiba dan masyarakat korban gempa masih tinggal di tenda darurat. Warga datang menuntut janji Jokowi yang akan mempercepat progres bantuan korban gempa. "Masyarakat datang hanya untuk menuntut hak hak warga sesuai dengan undang undang.
Sudah 3 bulan warga korban gempa tinggal di tenda darurat. pemda baru membangun huntara sebanyak 600 unit, sementara korban gempa ribuan. Undang-undang no 24 tahun 2007 menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan sandang papan dan pangan kepada masyarakat" tegasnya.
Awalnya masa hanya berorasi di depan Kantor DPRD Lombok Tengah. Mereka tertahan oleh blokade aparat Kepolisian dipimpin Wakapolres Lombok Tengah.
Hadir Agus Kusuma Hadi, Kades Selebung Kecamatan Batukliang ditengah tengah kerumunan masa. Agus ikut melakukan lobi agar masa dibiarkan masuk ke dalam halaman Kantor DPRD. Selanjutnya sejumlah perwakilan masa ditemui Ketua DPRD Lombok Tengah H.Ahmad Fuadi dan sejumlah anggota dewan. Hadir pula Asisten I HL.M.Amin, Kepala Dinas Perkim L.Firman Wijaya dan Kepala BPBD H.Muhamad.
Ketua DPRD Loteng, H Fuaddi, mengatakan bahwa pihaknya bersama 50 orang anggota DPRD Loteng, tetap komit membantu masyarakat korban gempa. Namun hal itu tetap harus mengacu kepada aturan dan mekanisme yang berlaku. Terkait tuntutan pembatalan kontrak kerja dengan PT Garuda, Dewan akan mempertimbangkan dan akan kordinasi dengan dinas terkait. Untuk dana bantuan korban gempa adalah wewenang pemerintah pusat, pemkab sebagai pendampingan. Namun demikian Dewan dan Pemkab tetap akan memperjuangkan tuntutan warga korban gempa. Tahun 2019 pemkab sudah menganggarkan Rp.5,6 milyar untuk membantu membangun Huntara. Pelaksana adalah dinas tekhnis terkait.
Ketua BPBD Kabupaten Loteng, H Muhammad, mengatakan bahwa progres penanganan pasca gempa bumi khusus pembangunan huntara dan hunian permanen diwilayah gempa sudah mulai berjalan.
Muhamad membeberkan Progres bantuan stimulan perbaikan rumah rusak berat di Kabupaten Lombok Tengah diantaranya Transfer pertama Dana sejumlah Rp.39.950.000.000, utk 799 Rumah Rusak Berat Rp 50 juta/rumah. Rekning Pokmas yang sudah terisi uang 43 pokmas. Namun yang sudah dicairkan 3 pokmas untuk pembangunan pondasi.
"Pondasi ada tinggal menunggu panel RISHA dari Aplikator dan 15 pokmas ( 164 anggota) sudah kontrak dengan aplikator PT. PILAR GARUDA BIMA tanggal 15 Oktober 2018" jelasnya.
Selanjutnya Transfer II. Dananya sejumlah Rp. 22.770.000.000, utk 910 rumah Rusak Berat Rp.25 juta / rumah. Yang sudah didebet/dipindah bukukan ke rekening buku tabungan masyarakat 285. Sisa 625 sedang dalam proses. Ini akan segera dibentuk pokmas di masing masing Desa.
Jadi jumlah rumah RB dan Dana semuanya 799 +910 = 1.709 unit rumah, dana semuanya 39.950.000.000+22.770.000.000 = Rp. 62.720.000.000.
Sementara Huntara yang dibangun Pemda 285 unit. MDMC (Muhamadiyah) 27 unit dan 1 rumah keong dari rencana Huntara 100 rumah keong.11 masih menunggu validasi data BPBD.
Terkait perusahaan yang mengerjakan rumah Risha, pihaknya akan memanggil pihak kontraktor/rekanan untuk klarifikasi terkait keluhan warga tersebut.
Seusai berdialog, masa membubarkan diri dengan tertib. Am