Kepala Dinas Dukcapil Lombok Tengah Bq
Anita Nindiana, S.Sos mengatakan sebanyak 11.964 lembar KTP dinyatakan rusak. Kerusakan KTP itu bervariasi mulai dari kesalahan data identitas sampai dengan kerusakan saat dicetak.
Menurutnya pemusnahan dilakukan atas dasar Surat Edaran Mendagri no 470.13/1176/SJ, tentang penata usahaan E-KTP rusak atau invalid. "Atas dasar instruksi itu kami lalu musnahkan dengan cara dibakar agar tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab nantinya" kata dia.
Pihaknya akan tetap memusnahkan KTP jika nanti rusak atau invalid. Am