Kepada wartawan Mandra mengingatkan kepada petugas ataupun bawahannya untuk tidak melakukan tindakan pungli. "Catat bahwa ini gratis, kalau ada pungli yang pasti bukan dari anak buah saya, kalau ada saya akan tindak tegas" ungkapnya di Becingah Adiguna Praya kemarin.
Menurut Mandra dalam pembuatan sertifikat tanah, pihaknya tidak melakukan pungutan apapun kecuali pada pra pembuatan sertifikat sebab ada biaya administrasi dan biaya pal. Biaya tersebut sudah diatur dalam SKB tiga mentri. "Saya kurang tahu berapa maksimal biaya yang diatur oleh SKB tiga Mentri itu, yang pasti tak ada biaya dikami" tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kakanwil BPN NTB Danu Agung Darmawan. Agung sendiri menegaskan tidak ada pungutan biaya pasca pembuatan sertifikat kecuali pra. Itupun kata dia biaya sudah diatur dalam surat keputusan bersama tiga Mentri. "Setahu saya maksimal Rp.300 ribu sesuai SKB 3 mentri" jelasnya.
Sebelumnya sejumlah kepala desa terjerat kasus hukum akibat pungli prona. Mereka melakukan pungutan melebihi ketentuan yang berlaku. Pihak BPN meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada petugas BPN yang melakukan pungli. "Kalau di desa bukan urusan kami, kalau ada silahkan dilaporkan" ungkapnya. Am