Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengacu Kepada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 30 tahun 2017 Tentang Gerbang SAMAS atau Gerakan Pembangunan Sinitasi Masyarakat dengan fokus penganggaran melalui anggaran dana desa. Sehingga dibutuhkan peran aktif dinas atau instansi terkait seperti Bapeda DPMD Lingkungan Hidup Perkim dan PUPR dalam perencanaan dan alokasi anggaran sebagai upaya percepatan pencapaian target universal akses 2019.
Sementara itu kecamatan kopang yang terdiri dari 3 puskesmas 11 desa definitif dan 2 desa persiapan merupakan Kecamatan pertama yang sudah Ofen Defication Free (ODF). Hal itu berdasarkan data emonet STBM dengan data pesedent yaitu kondisi awal dari 30.949 KK ada 14.401 kk mengakses jaman sehat permanent 2990 KK mengakses jaman sehat semi permanent 5329 KK masih menumpang dan 7403 KK masih buang air besar sembarangan dengah jumlah akses awal 22.725 KK atau presentase aksesnya 76,02 persen.
Adapum pemkab lombok tengah memberikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas partisipasi dan semua elemen masyarakat dalam mendukung program sanitasi total berbasis masyarakat di Kabupaten lombok tengah dalam percepatan pencapaian targer universal akses sanitasi 100 persen ditahun 2019. Salah satu pilar STBM yang dideklarasikan pada hari ini adalah stop buang air besar sembarangan. "saya menghimbau kepada para kepala dusun, kepala desa camat yang belum menjadikan wilayahnya bebas dari buang air besar sembarangan agar dapat belajar dari kecamatan kopang" tegas Sugonto staf ahli bupati bidang pemerintahan.
Selain itu kedepan akan berjenjang menjadikan kecamatan menjadi kecamatan STBM yang kemudian menjadikan Kabupaten Lombok Tengah bebas buang air besar sembarangan. (nw)