Warga Semoyang saat diterima sekda di Rupatama Bupati Senin 10/12 |
Mahdi Perwakilan masa mengatakan tanah seluas 40 an hektar tersebut telah ditempati oleh puluhan KK sejak tahun 1968 dan dibuktikan dengan adanya surat izin menempati dari kepala desa waktu itu, namun tiba tiba ada sesorang mengaku memiliki tanah tersebut dan menjual sebagian tanah tersebut. Hal itu tentu diprotes warga. "Saya melihat ada kesalahan administrasi dan prosedur dilakukan, seenaknya melakukan mutasi" jelasnya.
Mahdi mengancam akan menuntut siapapun yang akan memindahtangankan status tanah tersebut. "Kalau ada yang berani saya akan tuntut kemanapun" jelasnya.
Sementara itu PLT Camat Praya Timur L.Murdi mengatakan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak guna menyelesaikan persoalan itu. Keduanya harus membawakan dokumen autentik untuk diteliti, hanya saja pihaknya bukan pada persoalan memutuskan sah atau tidaknya sebab sengketa tanah ini hanya bisa diselesaikan dengan pengadilan. "Kita akan upayakan penyelesaian yang adil dan untuk itu kami himbau kepada masyarakat untuk tidak berbuat hal hal yang tidak diinginkan" jelasnya. Am