Peristiwa memilukan itu terjadi pada hari Rabu 23 Januari 2019 sekira pkl 04.00 wita bertempat di rumah pelaku Huriani, umur 36 tahun, alamat Dusun Tunjang Utara Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Keronologis kejadian, Pada hari Rabu 23 Januari 2019 sekira pkl 04.00 wita telah terjadi kasus pembunuhan seorang anak balita berumur 13 bulan an. Muhammad Ridwan Maulana alamat Dusun Tunjang Utara Desa Paokmotong yang dilakukan oleh ibu kandung sendiri.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa anaknya dibunuh dengan cara digorok pada bagian leher dengan menggunakan sebilah parang dengan posisi dipangku dan setelah anaknya dibunuh kemudian pelaku meletakan anaknya dilatai kamar tengah dan selanjutnya pergi ke rumah kakak perumpuan ( Johariah ) yg bersebelahan dengan rumah pelaku dan memberitahukan kalau dirinya ( pelaku ) telah menggorok anaknya, kemudian setelah diberitahu saksi Johariah langsung menuju Lokasi Kejadian dan melihat keponaan berlumuran darah serta sudah meninggal dunia.
Saksi Johar kaget dan kemudian memberitahukan kepada saksi Rahmat dan selanjutnya bersama pak kadus menghubungi polmas dan ditindaklanjuti oleh polmas Desa paokmotong Bripka Ll. Hamdan Kasim menghubungi KSPKT dan piket fungsi Polsek Masbagik.
Polisi yang dilapori langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah TKP, serta membawa korban ke RSUD Selong untuk di visum.
Pada saat itu polisi telah mengamankan/meyerahkan pelaku dan barang bukti ke Unit PPA Polres Lotim.
Menurut keterangan warga setempat, Pelaku membunuh anak kandungnya karena ada bisikan untuk menyuruh membunuh anaknya kalau anaknya dajal. Saat pembunuhan berlangsung, pelaku hanya berdua bersama korban di dalam rumah karena pelaku sudah bercerai dengan suaminya bernama hirwandi alamat Desa Padamara sejak dirinya ( pelaku ) mengandung baru 3 bulan.
Berdasarkan keterangan saudara dari pelaku dan Kadus setempat bahwa pelaku pernah dibawa ke RSJ Mataram karena mengalami gangguan kejiwaan.