Menurutnya, Ombusman dalam melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik berdasarkan undang undang. Katagori penilaian sudah diatur dimana Ombusman menilai berdasarkan adminitratifnya. Dari hasil penilaian tersebut Lombok Tengah belum menggembirakan meskipun sudah keluar dari zona merah.
Rido mengatakan dari seluruh OPD yang ada di Kabupaten Lombok Tengah hanya PTSP yang sudah memenuhi standar pelayanan maskimal atau masuk zona hijau sementara OPD lainnya sebagian besar berada di garis merah, hal itulah yang mempengaruhi hasil penilaian pelayanan publik di Lombok Tengah sehingga masih berada di zona kuning.
Untuk itulah harus OPD tersebut harus membuat rencana standar pelayanan kepada publik yang jelas sehingga tidak masuk dalam zona merah jika tidak maka harusnya ada sanksi seperti halnya pembebasan jabatan, namun demikian pemberian sanksi itu dilakukan bukan oleh ombisman sendiri melainkan oleh pejabat kepala daerah dalam hal ini Bupati. "Kalau mau menerapkan undang undang, maka mereka harus dibebastugaskan dari jabatannya, namun hal itu hanya bisa dilakukan oleh Bupati. Kalau nanti Bupati tidak menjalankan amanat undang undang maka bisa dilakukan penegakan oleh Mendagri" jelasnya. Am