"Jelas mengganggu kinerja sekolah itu, maka harus diisi, tapi saya tidak tahu kapan dilakukan mutasi" kata Kepala Dinas Kependidikan Kabupaten Lombok Tengah H.Sumum di ruang kerjanya kemarin.
Sumum mengatakan kewenangan penjabat berbeda dengan kewenangan Kasek definitif. Penjabat memiliki kewenangan terbatas. "Ada hal hal yang tak boleh ditandatangani oleh penjabat termasuk Ijazah kecuali ada surat mandat dari Bupati" kata Sumum.
Diakuinya ada ratusan kepala sekolah baik SD maupun SMP masih lowong. Jabatan tersebut lowong disebabkan beberapa hal diantaranya karena pensiun dan meninggal dunia.
Dia berharap mutasi bisa digelar secepatnya agar kinerja sekolah bisa berjalan dengan lancar. Am