Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan

Lombok Tengah, sasambonews - Nyaris kehilangan momentum penting meliput kegiatan sidang vonis Tipilu dengan terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah H.L.Putria.

Kadis Pariwisata terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu ikut serta dalam kegiatan kampanye istrinya, karena itu dia diganjar 6 bulan percobaan.

Wakil Ketua PN Praya selaku hakim ketua mengetuk palu  menutup sidang menandakan akhir dari sidang tersebut.
Kendati demikian terdakwa tidak di tahan.

Sebelumnya H.L.Putria dilaporkan saat mengantarkan istrinya untuk melakukan kampanye dialogis. Am


Subscribe to receive free email updates: