Lombok Tengah, sasambonews - Nyaris kehilangan momentum penting meliput kegiatan sidang vonis Tipilu dengan terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah H.L.Putria.
Kadis Pariwisata terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu ikut serta dalam kegiatan kampanye istrinya, karena itu dia diganjar 6 bulan percobaan.
Wakil Ketua PN Praya selaku hakim ketua mengetuk palu menutup sidang menandakan akhir dari sidang tersebut.
Kendati demikian terdakwa tidak di tahan.
Sebelumnya H.L.Putria dilaporkan saat mengantarkan istrinya untuk melakukan kampanye dialogis. Am
Related Posts :
Forum Kadus, Pertanyakan Kinerja BPD
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Forum Kepala Dusun (Kadus) Desa Lekor, Kecamatan
Janapria mempertanyakan kinerja Badan Permusyawaratan De… Read More...
Cagub Masih Andalkan Karisma
MATARAM,sasambonews.com, Pengamat Politik dan sekaligus Sekertaris Jurusan Politik Islam UIN Mataram Agus,M.Si kemarin mengungkapkan k… Read More...
Manajemen Tak Sehat, Ratusan Koperasi Di Ngawi Terancam Gulung Tikar
SINAR NGAWI™ Ngawi-Hasil inventarisir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kabupaten Ngawi mendapati adanya ratusan koperasi yang sudah ti… Read More...
Mutasi Pejabat Molor. Dewan Dukung Sikap Pemda
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-
Lambannya mutasi pejabat eselun II, mulai menimbulkan tantatanya di kalangan aparatur pemerintahan di dae… Read More...
Demokrat Yakin TGB Akan Jadi Penentu
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Lombok Tengah, Ahmad Ziadi mengatakan, Tuan Guru Bajang … Read More...