Kadis Pariwisata terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu ikut serta dalam kegiatan kampanye istrinya, karena itu dia diganjar 6 bulan percobaan.
Wakil Ketua PN Praya selaku hakim ketua mengetuk palu menutup sidang menandakan akhir dari sidang tersebut.
Kendati demikian terdakwa tidak di tahan.
Sebelumnya H.L.Putria dilaporkan saat mengantarkan istrinya untuk melakukan kampanye dialogis. Am