Lombok Tengah, sasambonews - Tersangka terduga korupsi Dana Marbot sebesar Rp.91.200.000 yang bersumber dari APBD Lombok Tengah Kamarudin, ditahan penyidik Polres Lombok Tengah.
Camat Praya Barat Daya (Prabarda) ditahan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti. Kamarudin diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 8 uu no 31 tahun 1999 dan diperbahurui melalui uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau tipikor.
Tim Pengacara Tersangka Kamarudin yakni, Surya Hadi,SH sesaat setelah klien-nya ditahan pada Jumat 15/3/2019 di Mapolres setempata kepada sejumlah wartawan mengatakan, memaklumi atas keputusan penyidik yang memutuskan klien-nya untuk ditahan. Namun ia berharap pihak Mapolres bersedia memberikan penangguhan penahanan terhadap klien-nya.
“Besok insyaallah surat permohonan penangguhan penahanan sudah masuk ke Mapolres dan kami berharap dipenuhi. Karena selama ini pak camat selalu kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan ini,”katanya.
Disamping itu lanjut Surya Hadi, klien-nya sudan mengembalikan sejumlah dana yang disangkakan telah dikorupsi senilai Rp.91.200.000 tersebut sebelum klien-nya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, sehingga menurut tim pengacara tidak ada kerugian negara saat ini.
Camat Prabarda baju orange saat digiring penyidik Polres menuju sel |