Diduga Korupsi Dana Marbot, Camat Prabarda Ditahan

Lombok Tengah, sasambonews - Tersangka terduga korupsi Dana Marbot sebesar Rp.91.200.000 yang bersumber dari APBD Lombok Tengah Kamarudin, ditahan penyidik Polres Lombok Tengah.
Camat Praya Barat Daya (Prabarda) ditahan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti. Kamarudin diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 8 uu no 31 tahun 1999 dan diperbahurui melalui uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau tipikor.
 Tim Pengacara Tersangka Kamarudin yakni, Surya Hadi,SH sesaat setelah klien-nya ditahan pada Jumat 15/3/2019 di Mapolres setempata kepada sejumlah wartawan mengatakan,  memaklumi atas keputusan penyidik yang memutuskan klien-nya untuk ditahan. Namun ia berharap pihak Mapolres bersedia memberikan penangguhan penahanan terhadap klien-nya.
“Besok insyaallah surat permohonan penangguhan penahanan sudah masuk ke Mapolres dan kami berharap dipenuhi. Karena selama ini pak camat selalu kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan ini,”katanya.
Disamping itu lanjut Surya Hadi, klien-nya sudan mengembalikan sejumlah dana yang disangkakan telah dikorupsi  senilai Rp.91.200.000 tersebut sebelum klien-nya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, sehingga menurut tim pengacara tidak ada kerugian negara saat ini.
Camat Prabarda baju orange saat digiring penyidik Polres menuju sel 

Subscribe to receive free email updates: