Tugas dan Wewenang Gubernur Berdasarkan PP No. 33/2018

Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan...

Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.

Subscribe to receive free email updates: