Bawaslu Sita Surat Suara Tercoblos Di Pengembur

Lombok Tengah, Sasambonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah menemukan 30 surat suara telah tercoblos sebelum digunakan oleh pemilih. Dengan temuan tersebut, Bawaslu Lombok Tengah akhirnya menyita surat suara beserta dokumen lainnya termasuk kotak suara hingga komisi pemilihan umum KPU Lombok Tengah melakukan pleno terkait hal ini.

Surat suara yang ditemukan tercoblos itu ada di TPS 15 Dusun Darung Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah. Akibat temuan surat suara yang tercoblos itu, pihak panitia KPPS akhirnya menghentikan proses pemungutan suara dan merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Komisioner Bawaslu Lombok Tengah Baiq Husnawati mengatakan, Bawaslu akan segera melakukan tindak lanjut terkait temuan ini, apakah ada orang terlibat di dalamnya atau tidak. pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Lombok Tengah agar kasus ini segera diselesaikan sehingga penghitungan suara cepat dilakukan. Ke 30 surat suara yang sudah tercoblos tersebut merupakan surat suara DPR provinsi yang mengarah ke 1 calon. “Kami akan segera tindaklanjuti dan mendalami temuan ini” katanya.

Selain temuan 30 surat suara yang sudah tercoblos, Bawaslu juga menemukan ada surat suara yang tertukar antara surat suara davil 2 dan surat suara davil 3. (An)

Subscribe to receive free email updates: