Tak Semua Korban Laka Dapat Santunan Jasarahaja. Ini Syaratnya

Lombok Tengah, sasambonews.com - Setiap orang yang menjadi korban kecelakaan dipastikan akan dapat santunan dengan beberapa ketentuan yang berlaku.

Kepala Jasa Raharja Provinsi NTB Mulyadi mengatakan setiap orang menjadi korban kecelakaan akan mendapatkan santunan baik kepada yang bersangkutan maupun ahli waris bagi yang meninggal dunia, hanya saja tidak seluruhnya bisa dapatkan santunan. "Ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemberian santunan itu diantaranya tabrakan, ditabrak, tersenggol sedangkan out of control tidak diberikan santunan atau jatuh sendiri sesuai dengan UU 34 PP 18 tahun 1965" kata Mulyadi saat olah TKP kasus laka lantas di Serewa Desa Pejanggik Kamis kemarin.

Mulyadi menegaskan untuk kecelakaan out of control, penumpang tetap diberikan santunan asalkan mobil tersebut ber plat kuning dengan catatan tetap membayar premi setiap bulan sementara mobil plat hitam (pribadi) tidak dijamin pemerintah.
Bagaimana kalau mobil tersebut kecelakaan karena menghindari tabrakan, Mulyadi mengatakan untuk kasus itu tentu akan dilakukan analisis kasusnya. "Yang pasti yang dijamin adalah yang tabrakan" ungkapnya.

Dikatakan Mulyadi, korban laka lantas akan diberikan santunan sesuai dengan tingkat keparahan. "Kalau meninggal dunia diberikan santunan Rp.50 juta perorang sedangkan yang luka luka akan diberikan premi di rumah sakit maksimal Rp.20 juta. "Jadi masyarakat tak perlu susah susah soal biaya dirumah sakit, kami yang akan membayarkan biayanya" katanya. Am




Subscribe to receive free email updates: