Menurut Camat dirinya dalam kapasitas sebagai Pejabat negara maupun sebagai masyarakat umum adalah seorang penonton terhadap sebuah pertandingan atau kompetisi, bukan sebagai pemain ataupun wasit. Jadi seorang penonton boleh saja bersuara mengomentari proses pertandingan tersebut sepanjang yang dikomentari sesuai dengan kenyataan. "kok penonton disalahkan dalam sebuah pertandingan ketika gol tak tercetak, saya hanya menonton bukan pemain ataupun pengadil" jelasnya.
Menurut Sungkul, tugas Camat adalah membantu tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Terkait dengan hal itu dia menjelaskan, sesuai dengan
video yang beredar maka perlu dia klarifikasi.
Waktu itu kata dia, ada caleg yang datang ke kantor camat dari Nasdem menggunakan pakaian perang. Diapun langsung ke kantor Camat karena ada info saksi dipukul. Saat itu suasana mencekam sehingga pleno skor 3 jam. "saya negosiasi dengan tim calon itu tapi tetap ingin buka kotak di desa Prabu, sementara rekap sudah selesai, PPK tidak mau sebelum ada rekomendasi dari Bawaslu" ungkapnya.
Tidak berapa lama datang komisioner Bawaslu namun tidak berani putuskan sebab tergantung dari caleg no 5 dari Nasdem. Bersama Kabag Ops, Kapolsek Pujut, Bawaslu dan Sayapun ke rumahnya Caleg Nasdem L.Wiraksa agar dirinya mau menarik masanya dari Kantor Camat namun Caleg memberi syarat yakni syaratnya Kotak Suara desa Prabu harus dibuka, Pleno kecamatan Pujut harus digeser ke Praya. Tetapi tetap saja tak mau tarik masanya dari kecamatan.
Caleg juga menurut Sungkul meminta agar Suara dari caleg perempuan diambil karena dia yang biayai sehingga camat ambil inisiasi untuk telepon PPK namun sebenarnya yang ditelpon sopirnya bukan PPK. Saya lakukan untuk netralisir situasi agar aman. "Silahkan ambil rekaman percakapan saya diserver satelit, masa mau telpon PPK yang saat itu sedang sibuk dan situasi genting, bodoh saya kalau itu saya lakujan" jelasnya. Am