SINAR NGAWI™ Ngawi-Masuk Ramadan, korps penegak perda, Satpol PP Ngawi gencar lakukan penertiban dalam operasi gabungan Cipta Kondisi bersama Kepolisian dan PM. Arif Setiyono, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Pol PP setempat mengegaskan bahwa dari sejumlah tempat kost serta hotel, didapati setidaknya empat pasangan yang bukan suami istri kemudian diberikan pembinaan.
“Tujuan operasi gabungan cipta kondisi ini, guna memberikan rasa nyaman dan aman selama memasuki bulan Ramadan dan kedepan akan terus kita tindak lanjuti,” terang dia.Tambahnya, dari ke empat pasangan bukan suami istri ini diberikan sanksi pembinaan dengan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tindakan mereka ini, jelas melanggar Perda nomor 1 tahun 2017, tentang ketenteraman dan ketertiban umum, dan dapat dikenai pidana kurungan tiga bulan,” tegasnya lagi.
Arif melanjutkan, bahwa ada dua perempuan yang masih dibawah umur yang ikut diamankan dari tempat kost, dimana keduanya belum mempunyai identitas.
“Keduanya masih kita tahan, karena sesuai pengakuannya mereka tidak lulus SMP, dan keduanya warga salah satu desa yang ada di Kecamatan Geneg dan Kecamatan Kendal,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro