Kedatangan SPN untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara yang menjerat mantan Camat Paraya Barat Daya Kamaruddin.
Masa aksi diterima di Aula Kejaksaa Negeri Lombok Tengah oleh Agung Kunto Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang didampingi oleh Jaksa Fungsional pada Bidang Pidsus Kejari Loteng.
"Kami meminta kepada Kejakasaan untuk segera menentukan pasal yang akan disangkakan supaya masyarakat awam tidak mengira aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan bermain mata dengan tersangka" kata Hamzan.
Sementara itu Kasi Pidsus Agung Kunto menyampaikan terkait dengan perkara Mantan Camat Paraya Barat Daya tersebut, sampai saat ini masih berjalan.
Kamaruddin disangkakan pasal 8 UU Tipikor terkait penggelapan dalam jabatan.
Saat ini menurutnya masih ada beberapa item yang masih kurang dan perlu dilakukan penyempurnaan oleh penyidik Polres Loteng, sehingga Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP. Oleh karena itu pihak Kejari Loteng hanya menunggu hasil dari Kepolisian yang menyempurnakan barang bukti yang masih dianggap kurang untuk dibawa persidangan. Gs