Surat imbauan meminta kepada para pelaku usaha makanan siap saji untuk tutup di siang bolong selama bulan ramadhan sudah ditandatangani Bupati bahkan sudah beredar kepada pengusaha warung atau rumah makan. Hal itu bertujuan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusuk.
Menurut Bupati H.M.Suhaili, warung boleh buka menjelang buka puasa pada sore hari terkecuali para pelaku usaha yang ada di perhotelan karena hal itu untuk memberikan hak kepada para wisatawan yang menginap. Selain itu tempatnya juga tertutup.
Bupati mengancam akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat melanggar himbauan itu. "Adapun untuk sangsi yang akan diberikan kepada para peku saha makana siap saji yang nekad berjualan pada siang bolong akan segera ditertibkan dan akan ditutup selama bulan suci ramadhan". Hal itu dikataakan kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah H.Lalu Herdan di ruang kerjannya Senin 6/5
Untuk penegakan himbauan ini akan dibebankan kepada Pol PP. Mkg