Chek Disini Apakah Desa Anda Masuk Desa Rawan Narkoba Versi BNN NTB

Mataram, SN - Seluruh Kabupaten di NTB sudah terpapar Narkoba bahkan dalam satu kecamatan terdapat dua sampai tiga desa yang sangat rawan terpapar peredaran Narkoba termasuk di Kabupaten Lombok Tengah sendiri.

Di Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan peta kawasan rawan Narkoba  BNN Provinsi NTB menyebutkan ada 10 Kecamatan sangat rawan Narkoba dari 12 Kecamatan yang ada. Hanya kecamatan Janapria dan Kopang serta Praya Barat Daya yang belum dianggap rawan. Sepuluh Kecamatan itu antara lain Kecamatan Praya dalam hal ini Kelurahan Prapen dan Kelurahan Renteng rawan Narkoba.

Selanjutnya Kecamatan Praya Tengah yakni desa Lajut. Kecamatan Praya Timur Desa Beleka, Bilelando dan Desa Mujur. Kecamatan Praya Barat ada di desa Penujak dan Bonder, Kecamatan Pujut Desa Kuta dan Ketara, Desa Pringgarata rawan di desa Bagu, Kecamatan Jonggat di desa Bonjeruk, Kecamatan Batukliang desa Aik Darek dan Kecamatan Batukliang Utara di Desa Aik Brik.

Kepala BNN NTB Brigjen Pol M.Nurochman SIK mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya akan Sosialisasi bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta informasi tentang P4GN kepada Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu dilakukan pPembentukan regulasi tentang P4GN di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan Pelaksanaan Tes Urine kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk calon Aparatur Sipil Negara.

Dia mengatakan, data hasil survei Tahun 2017 menyebutkan angka prevalensi di Provinsi NTB yakni 1,80% dan Jumlah Penyalahguna 63,918 orang dari 3.556.800 jiwa populasi (10-59). Proporsi penyalahguna terbesar seluruh Indonesia berdasarkan kelompok : Pekerja 1.991.909 orang (59%), Pelajar 810.267 orang (24%) dan Populasi Umum 573.939 orang (17%); dan proporsi jumlah penyalahguna seluruh Indonesia Setahun terakhir berdasarkan jenis kelamin: laki-laki 2.430.802 orang (72%) dan Perempuan 945.312 orang (28%).

Untuk itulah Kepala BNNP NTB menghimbau BNN dan jajarannya akan terus mendorong pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk membuat peraturan daerah untuk menggerakkan OPD guna memasukan kegiatan P4GN melalui anggaran desa (Desa Bersinar). Kepala BNN RI telah memerintahkan agar BNNP dan BNNK harus menjadi “Trigger” bagi Gubernur dan Bupati setempat untuk memasukkan kegiatan-kegiatan P4GN dalam DIPA APBD serta berinisiasi mengurangi penerimaan hibah uang dari pemerintah daerah dan mengalihkankannya dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mendukug P4GN (BNNP maupun BNNK hanya membantu sedangkan OPD yang menganggarkan);

Terkait Moratorium pembentukan BNNK baru, bahwa hanya dibuka jika sudah ada kesiapan tempat, SDM dan dukungan anggaran dari Bupati setempat. Untuk mendorong dan mengacu semangat juang jajaran BNN Kab/Kota dalam menggerakkan P4GN di daerah baik unsur pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dan berkontribusi nyata dalam P4GN, maka BNN akan menggunakan instrument Indeks Kota Tanggap Narkoba (IKoTAN) untuk menilai perkembangan kondisi ketanggapan suatu Kabupaten/Kota dalam merespon ancaman narkoba.  Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba ini merupakan cerminan kondisi perubahan social yang dihasilkan dari berbagai intervensi program kegiatan yang dilaksanakan BNN Kab/Kota.  Dengan kata lain, IKoTAN merupakan outcome yang harus disasar oleh setiap BNN Kab/Kota;

Dari hasil penilaian tiap daerah oleh BNN dan Universitas Padjadjaran (Unpad), temuan lapangan IKoTAN mendapati Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa dengan Kategori Cukup Tanggap sedangkan Kabupaten Sumbawa Barat dengan kategori Kurang Tanggap dan Kabupaten Bima dengan Kategori Tidak Tanggap.


Subscribe to receive free email updates: