Menurutnya, para guru honorer yang diangkat tahun 2018 pada prinsipnya sama tahun mulai mengajar dengan menggunakan Ijazah SMA yang diangkat tahun 2014. Saat tes dilakukan pada waktu itu honorer K2 itu menggunakan Ijazah Sarjana sama dengan guru Honorer yang diangkat tahun 2018 lalu juga menggunakan ijazah Sarjana saat mengikuti tes akan tetapi justru dibedakan perlakuannya. Seharusnya pemerintah tidak membeda bedakan antara guru honorer yang satu dengan yang lainnya. "Apa bedanya dengan guru yang diangkat tahun 2018 lalu, toh juga kita sama sama tes menggunakan Ijazah sama yakni Sarjana" ungkapnya.
Para gunur PNS yang diangkat melalui jalur K2 tahun 2014 itu menuntut pemerintah daerah dan pemerintah pusat berlaku adil dan segera melakukan penyesuaian golongan.
Sementara itu Kepala BKD L.M.Nazili menanggapi santai keluhan guru Honorer K2 yang diangkat tahun 2014 lalu. Menurutnya kalau K2 yang pengangkatan tahun 2014 tetap diangkat degan pendidikan SMA (Golongan II/a) ,sementara yg diangkat lewat seleksi formasi khusus 2018 pendidikannya harus S1 (Gol III/a),
Nazili sendiri kebijakan tersebut bukan dikeluarkan oleh pemerintah daerah akan tetapi merupakan keputusan pemerintah pusat. "kebijakan tentang ini ada di Pemerintah Pusat. Jadi kita di daerah tidak bisa menjelaskan alasannya" kata Nazili.