Tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan serta pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
"Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) dan atau (2) Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" ungkapnya.
Sebelumnya pelaku dilaporkan salah satu orang tua dari murid bimbelnya atas pengakuan dari anaknya yang diduga telah disodomi sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/161/VII/2019/NTB/SPKT, tanggal 25 Juli 2019.
Untuk memudahkan nafsu bejatnya pelaku memberikan gadgetnya untuk dipinjamkan ke korban. Setiap usai melakukan perbuatannya pelaku selalu memberikan imbalan uang mulai dari Rp.10 ribu hingga Rp.100 ribu. Kb