Untuk bangunan induk akan digunakan untuk Kantor Bupati, Wabup dan Sekretariat Daerah (Setda) sedangkan bangunan kiri kanan akan ditempati oleh sejumlah SKPD. "Bagian Humas dan Protokol di tengah dan dilantai bawah sedangkan yang lain diatas, sementara di sisi kiri dan kanan ditempati SKPD" Ungkap Kepala Dinas Perkim L.Firman Wijaya di Kantor Bupati kemarin.
Menurutnya sket sudah selesai dan tak bisa dirubah lagi sebab nanti berpengaruh pada kebutuhan ruangan bagi SKPD itu sendiri. "Kan mereka memilih sesuai dengan kebutuhan, jadi kalau dirubah rubah bakal repot nanti" ungkapnya.
Firman menegaskan sebelum 15 Oktober 2019 hari ulang tahun Lombok Tengah, SKPD sudah bisa boyongan, tinggal pada tanggal 15 Oktober nanti diresmikan oleh Bupati. Am