Bupati Larang Keras Anak Cari Duit

Lombok Tengah, SN - Bupati Lombok Tengah melarang keras anak dibawah umur cari duit dengan berjualan ataupun berburuh. "Saya tegaskan tidak boleh ada anak yang berjualan asongan ataupun cari uang sementara usianya masih dibawah umur" kata Bupati pada acara Pencanangan Wisata Pedesaan Ramah Anak Bebas Eksploitasi di Kuta Kecamatan Pujut Rabu 21/8.

Menurut Bupati, Eksploitasi anak sangat dilarang bahkan bisa diproses secara hukum, untuk itu Bupati meminta kepada Kades untuk melarang orang tua anak untuk memperkerjakan anak dibawah umur. "Saya minta Kades jelaskan ke orang tua anak agar tidak lagi ada anak yang disuruh jadi pedagang asongan ataupun jadi apapun yang menghasilkan uang melalui keringatnya sendiri" jelasnya.

Bupati sadar bahwa orang tuanya beralasan mempekerjakan anak karena butuh uang untuk makan dan biaya sekolah. "Sekolah dari TK sampai SMP geratis ada BOS, anak dilahirkan untuk mendapatkan penghidupan dan pendidikan yang layak, tugasnya hanya sekolah saja" ungkapnya.

Bupati berharap apa yang dilakukan hari itu tidak hanya sekedar seremonial belaka melainkan harus ada tindak lanjut. "Yang paling penting adalah implementasinya tak sekedar hanya simbol belaka" ungkapnya.

Pada saat itu 32 Kepala Desa yang desanya dijadikan desa wisata menandatangani petisi kesanggupan untuk tidak memperkerjakan anak dibawah umur. Am

Subscribe to receive free email updates: