Pemberian remisi diserahkan Wakil Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri disaksikan kepala Rutan Praya, Sekda Loteng dan Kepala Lapas Anak melalui Apel pemberian remisi di halaman dalam Rutan Praya.
Pemberian remisi diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dari seluruh napi yang mendapatkan remisi 1 diantaranya langsung bebas atas nama Sumantri Bin Satir sedangkan 2 orang sedang menjalani masa subsider 3 bulan dan dua bulan masing masing Sakirudin Bin Mangun, Supriadi Bin Rasman. Am