HUT RI, 201 Napi Dapat Remisi, 1 Lansung Bebas

Lombok Tengah, SN - Sebanyak 201 Nara Pidana (Napi) Rumah Tahanan Kelas B Praya Lombok Tengah mendapat remisi atau pengurangan hukuman dari Mentri Hukum dan HAM. Remisi diberikan dalam rangka HUT RI ke 74 Sabtu 17/8.

Pemberian remisi diserahkan Wakil Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri disaksikan kepala Rutan Praya, Sekda Loteng dan Kepala Lapas Anak melalui Apel pemberian remisi di halaman dalam Rutan Praya.

Pemberian remisi diberikan bervariasi mulai dari  1 bulan hingga 6 bulan. Dari seluruh napi yang mendapatkan remisi 1 diantaranya langsung bebas atas nama Sumantri Bin Satir sedangkan 2 orang sedang menjalani masa subsider 3 bulan dan dua bulan masing masing Sakirudin Bin Mangun, Supriadi Bin Rasman. Am


Subscribe to receive free email updates: