Surat Keputusan DPP Gerindra nomor 08-0422/kpts/DPP- GERINDRA/2019 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB tertanggal 27 Agustus 2019 itu diterima Tauhid dan Muhdan Rum di Kantor DPP Gerindra Jakarta.
Ketua DPRD Sementara M.Tauhid mengatakan setelah surat keputusan ini diterima maka pihaknya menunggu surat dari DPRD Lombok Tengah ditujukan ke DPC Gerindra Loteng. "Nanti kan dewan surati DPC untuk meminta keputusan ketua dewan tetap. Baru kemudian kita jawab surat itu disertai SK DPP itu" kata Tauhid didampingi Sekretaris DPC Ramdan dan Ketua Fraksi Muhdan Rum serta seluruh anggota DPRD dari Partai Gerindra. Am