Penghadangan pengerjaan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika Kuta di wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dilakukan sekitar 60 orang warga Dusun Ujung yang mengklaim kepemilikan lahan yang dipimpin oleh Kadus Ujung Abdul Mutalip, dan Usman dan kawan kawan.
Kronologis kejadian pada hari sabtu 28/9
Pukul 09.00 Wita, alat berat jenis Escapator milik PT. ITDC mulai melakukan pengerukan dan perataan lahan (eks jalan desa) sirkuit MotoGP. Pukul 10.00 Wita sekitar 60 orang warga yang mengkalim kepemilikan lahan itu datang dan meminta kepada operator alat berat untuk menghentikan kegiatan pengerukan dan perataan lahan.
Pukul 10.30 datang Ketua BKD Kuta Abdul Syukur alias Amaq Anta (Kadus Mong) bersama Anggota BKD Kuta, tujuannya untuk membantu PT. ITDC mengamankan aksi warga pengklaim lahan.
Kadus Ujung Abdul Mutalip mengatakan, lahan yang ditata untuk sirkuit Moto GP belum diselesaikan oleh PT. ITDC / Pemerintah. "Lahan yang ditata merupakan milik warga yang sampai dengan saat ini belum diselesaikan dan dibayar,ganti rugi oleh PT. ITDC" katanya.
Untuk itu dia meminta kepada PT. ITDC untuk menghentikan segala aktivitas pengerjaan sirkuit motoGP diatas lahan tersebut sampai dengan persoalan lahan diselesaikan oleh PT. ITDC.
Pukul 12.00 wita, warga membubarkan diri setelah operator alat berat menghentikan aktivitasnya.
Tindak lanjut dari penghadangan aktivitas pengerjaan sirkuit MotoGP akan ditindak lanjuti dengan pertemuan antara warga pengklaim lahan, bersama BKD dan Pemdes Kuta di Aula Kantor Desa Kuta Baqda Solat Magrib. Lth02.