Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah H.Jalalusayuti mengatakan melibatkan siswa dalam kegiatan politik atau demo seperti halnya Demo masalah BIL jelas melanggar undang undang kependidikan dan sangat disayangkan.
Menurutnya siswa yang harusnya menimba ilmu harus diliburkan hanya karena persoalan itu. "Ada hak siswa yang melekat dalam pendidikan itu yakni mendapatkan pendidikan yang baik disekolahnya, hak mendapatkan ilmu pendidikan dan hak hak lainnya" ujarnya
Untuk itu atas pelanggaran itu, pihaknya masih menunggu laporan dari pengawas sekolah mana yang mengizinkan siswanya ikut demo terlebih lagi di jam dan pelajaran. "Kita tunggu laporan pengawas setelah itu kita panggil kepala Sekolahnya untuk mendengar alasannya" ujarnya.
Untuk pemberian sanksi pihaknya tidak bisa dilakukan terkecuali sekolah negeri. "Kalau sekolah swasta tentu tak bisa kita berikan sanksi hanya kita intervensi agar tidak dilakukan saja, kalau sekolah negeri tentu akan kita berikan sanksi" ujarnya.
Dia berharap agar siapapun baik kepala sekolah, guru, LSM untuk tidak mengajak siswanya melakukan aksi demonstrasi. "Kasihan mereka tak tahu apa apa, saya berharap ini yang terakhir tak ada lagi pelibatan siswa untuk hal hal berbau politis" harapnya. Lth01