Penangkapan IRT Pelaku Curanmor itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girang, Sabtu, (28/12/2019).
Penangkapan Pelaku Curanmor itu kata AKP Rafles berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Polisi : SP.Kap /11/XII/2019/Sek.Kopang tanggak 28 Desember 2019 dan sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 46 / XII / 2019 / NTB / Res Loteng / Sek Kopang tgl 17 Desember 2019.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Desember 2019 lalu dimana Setelah Pelaku mencuri Sepeda Motor jenis Honda Vario warna Abu – abu milik Nurhelmi, 22 Tahun warga Desa Kopang Rembiga, kata AKP Rafles, Pelaku menitipkan Sepeda Motor hasil Curanmor tersebut ke salah seorang temannya berinisial RD warga Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Tidak hanya sekedar menitip, pelaku juga minta agar warna Body motor dirubah agar , tidak dikenal oleh pemiliknya..
Awalnya Pelaku hendak menggadaikan Sepeda Motor yang dicurinya itu untuk melunasi hutang hutangnya. Namun urung dilakukan karena korban bersedia membayar uang tebusan karena permintaan Pelaku yang meminta uang tebusan kepada Korban sebesar Rp. 2,5 juta dipenuhi oleh Ibu Korban.
"Pelaku pun mengambil uang tebusan tersebut dan mengantar sepeda motor yang dicurinya itu kerumah korban,”ungkap Rafles.
Saat ini lanjut AKP Rafles, pelaku diamankan di Mapolsek Kopang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lajut.”Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolsek Kopang untuk proses penyidikan lebih lajut,”ujarnya. Lth01