Aksi demo di Kantor Bupati Lombok Tengah dan Kantor DPRD Kabupaten Loteng oleh GERAM (Gerakan Rakyat Menolak Perubahan Nama Bandara) itu dilakukan menyusul sikap Pemprov NTB yang meminta DPR menggelar rapat paripurna untuk mendukung dilaksanakannya SK Menhub RI nomor 1421.
GERAM menolak SK Menhub RI tahun 2018 tentang perubahan nama bandara International Airport karena tidak sesuai aturan. "SK tersebut sudah cacat dan sudah tidak berlaku. Pasalanya Secara aturan SK tersebut apabila tidak bisa berjalan selama 6 bulan maka SK tersebut batal" ungkapnya.
Untuk itu GERAM mendesak Pemda dan DPRD Kabupatem Loteng agar segera bersurat kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi untuk penolakan terhadap SK yang baru
"Kami minta agar segera melaksanakan sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Loteng agar memperkuat penolakan perubahan nama Bandara itu" ungkapnya.
Sebelumnya Pukul 09.00 Wita massa aksi mulai berkumpul di depan Bencingah Adiguna Praya. Massa aksi kemudian bergerak dari Bencingah Adiguna Praya menuju kantor Bupati Loteng sambil berorasi yang dilakukan oleh Ketua Formapi Iksan Ramdhani. "Ada ketidak Adilan dan kesewena wenanga yang dipertontonkan oleh Pemprov NTB. Bupati Lombok Tengah harus mendengar suara rakyat, Kami tidak pernah menolak Ulama, dan kami tidak pernah menolak Pahlawan, jangan plesetkan sehingga kami masyarakat tidak saling bermusuhan" teriak Ihsan.
Menurutnya ada pemaksaan kekuasan oleh pemerintah hari ini telah mengganggu dan mencabik hati nurani masyarakat Lombok tengah, "kami berharap Pak Bupati Loteng bersedia menemui kami atau kami akan paksa" jelasnya.
Pukul 10.30 Wita perwakilan massa hearing diterima di ruang Tastura I Kantor Bupati Lombok Tengah oleh Wakil Bupati Loteng Lalu H. Pathul Bahri dan Sekda Loteng Nursiah
Wabup Loteng H. Lalu Pathul Bahri yang menerima pengunjuk rasa meminta kepada pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya. "sebelum kita mulai berdiskusi terlebih dahulu saya persilahkan koodinator umum karena kita sebagai warga Loteng memiliki perasaan dan tujuan yang sama membangun Loteng" ungkapnya.
Koordinator umum Lalu Hizi mengatakn, pihaknya menyesalkan sikap dan tindakan Provinsi NTB dalam menyikapi perubahan nama dimana SK yang terbit tahun 2018. Sedangkan SK Menhub tersebut ada uji coba selama 6 bulan dan terbukti masih berpolemik, sedangkan sekarang sudah tahun 2020.
"SK tersebut dalam hukum sudah batal, akan tetapi dihidupkan lagi dalam sidang paripurna oleh DPRD Provinsi dan Pemprov dan Kami minta Pemda Loteng untuk melakukan Paripurna untuk mengusulkan penetapan nama Bandara Lombok" ujarnya.
Wabub Loteng H. Lalu Pathul Bahri menjawab, berbicara mekanisme usulan penetapan nama bandara disampaikan pemeraksrsa kepada Menteri setelah koordinasi dengan Pemprov NTB.
Selanjutnya pengusulan dilakukan dengan melampirkan persyaratan diantaranya surat persetujuan Gubernur, SPRD Provinsi, surat persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten dan banyak tahapan tahapan yang belum dibuka dan baca.
"Saya harapkan dan setuju dengan apa yang menjadi tuntutan masa agar segera bersurat kepada DPRD Kabupaten Loteng" ungkapnya.
Setelah diterima Wabup, Pukul 11.03 Wita perwakilan massa hearing meninggalkan Ruang Rapat Tastura 1 dan rencananya akan melaksanakan hearing ke Kantor DPRD Loteng.
Selanjutnya perwakilan massa diterima diruang Banggar DPRD Kabuoaten Loteng oleh Wakil Ketua DPRD H.L.Sarjana dan anggota DPRD lainnya seperti Fraksi Nasdem Marjin, Ahmad Rifai Fraksi PKS, Lalu M Ikbal Fraksi Golkar serta Sekwan DPRD Kabupaten Loteng.
H. Sarjana Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Loteng mengatakan pihak pimpinan sudah lakukan penandatanganan penolakan pergantian nama bandara.
Sampai hari ini kata Sarjana pihak DPRD tidak pernah di undang oleh DPRD Provinsi NTB yang sudah dikenal dunia untuk melaksanakan rapat dan sidang. "Seharusnya kita pertanyakan masalah ini ke Provinsi" ungkapnya.
DPRD akan mengundang semua fraksi DPRD Kabupaten Loteng terkait dengan sidang paripurna yang mengenai penolakan perubahan nama.
Koordinator Umum hearing Lalu Hizi mengatakan pihaknya akan segera menyurati DPRD untuk segera sidang paripurna terkait penetapan nama Bandara Internasional Lombok.
"Kami datang dari berbagai elemen di Kabupaten Loteng sudah menemui Wakil Bupati Loteng dengan hasil akan menyurati DPRD Kabupaten Loteng untuk segera membuat surat dan menggelar rapat paripurna di DPRD" tegasnya.
Pukul 12.21 Wita perwakilan massa hearing meninggalkan Kantor DPRD Kab. Loteng dengan tertib dan lancar. Lth02