SINAR NGAWI™ Ngawi-Semenjak adanya UU no 17 tahun 2019, maka wilayah pembinaan Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA), menjadi wewenang PUPR. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Operasional, Pemeliharaan dan Bina Manfaat Dinas PUPR Ngawi Mafthuh Affandi.
“Dimana sejak tahun 2012, Hippa merupakan wewenang dinas pertanian, namun sejak 2019 mendasar UU no 17 tahun 2019, menjadi wewenang dinas PUPR,” terang dia.Tambahnya, dalam rangka meningkatkan peran Hippa tersebut, Dinas PUPR terus mengupayakan adanya bentuk-bentuk pembinaan, tentang teknis jaringan, termasuk berupa perlombaan untuk Hippa maupun Gabungan Himpunan Petani Pengguna Air (GHIPA) baik tingkat daerah maupun provinsi.
“Pembinaan bagi HIPPA juga mendasar untuk program percepatan peningkatan tata guana air irigasi (P3TGAI),” tambahnya kemudian.
Sementara, keberadaan HIPPA sendiri sangat penting artinya bagi petani dan pertanian, karena menyangkut tata kelola sistem jaringan irigasi.
Meski demikian untuk beberapa hal selain menjadi wewenang Dinas PUPR, HIPPA masih akan terkait dengan Bappelitbangi dalam hal teknis keuangannya dan untuk teknis pertaniannya masih akan berkait dengan dinas pertanian.
“Dengan adanya HIPPA tentu turut memberdayakan petani secara berkesinambungan dalam mengelola irigasi air, sehingga tercipta distribusi air yang merata dan adil,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pan
Editor: Kuncoro